|
Kepala Dinas Melaksanakan urusan di bidang Kelautan dan Perikanan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota di bidang kelautan dan perikanan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sekretaris Melaksanakan penyusunan program, urusan keuangan, kepegawaian, urusan umum serta pengendalian dan pengawasan.
Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
- Melakukan urusan ketatausahaan dinas meliputi surat menyurat, kearsipan, penggandaan, ekspedisi, administrasi perjalanan dinas, perlengkapan, pemeliharaaan dan urusan rumah tangga dinas.
- Mengelola administrasi kepegawaian meliputi rencana formasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, pensiun, pengembangan karir dan kesejahteraan pegawai.
Sub. Bagian Program
Melakukan analisis, evaluasi dan penyiapan bahan , perumusan rencana program dan kegiatan.
Sub. Bagian Keuangan
Mengelola administrasi keuangan meliputi penyusunan anggaran, penggunaan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan.
Bidang Kelautan, Pesisir dan Perikanan Tangkap Melakukan pembinaan di bidang kelautan, pesisir dan perikanan tangkap. Rincian Tugas :
- Melaksanakan pembinaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Membina dan mengelola sumberdaya kelautan dan perikanan, penataan ruang laut di wilayah kewenangan provinsi
- Membina dan mengkoordinasikan pengelolaan terpadu dan pemanfaatan sumberdaya laut, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Melakukan analisis data dan informasi wilayah pesisir, kelautan, sarana dan prasarana perikanan tangkap.
- Membina dan mengembangkan teknologi penangkapan spesifik daerah
- Menganalisis stok dan pemanfaatan sumberdaya di wilayah laut kewenangan provinsi
- Melakukan dukungan pembuatan dan penyebarluasn peta pola imigrasi dan penyebaran ikan.
Bidang Perikanan Budidaya Melaksanakan pembinaan teknologi Budidaya Perikanan. Rincian Tugas :
- Melakukan fasilitasi transformasi teknologi budidaya laut, payau, air tawar dan perairan umum
- Melaksanakan pengembangan dan pengendalian budidaya perikanan
- Melakukan pembinaan dan pengaturan sarana dan prasarana budidaya
- Melakukan analisis data statistik dan informasi budidaya perikanan
- Melakukan koordinasi penyelenggaraan program, pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang perikanan budidaya
- Merencanakan pembangunan perikanan budidaya
- Melakukan pembinaan dan bimbingan penerapan teknologi perikanan budidaya
Bidang Bina Mutu, Usaha dan Kelembagaan Melakukan pembinaanmutu, usaha dan kelembagaan di bidang Kelautan dan Perikanan. Rincian Tugas :
- Memfasilitasi pembinaan kelembagaan dan permodalan serta kerjasama usaha swasta di bidang perikanan
- Melakukan pelayanan, perizinan, pemantauan, pengawasan, pembinaan pemasaran dan promosi
- Memfasilitasi pembinaan teknologi penanganan dan pengolahan hasil perikanan dan kelautan
- Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan standarisasi, akreditasi lembaga sertifikasi sistem mutu hasil perikanan
- Menetapkan kebijakan dan melaksanakan pungutan perikanan
- Melaksanakan kebijakan peningkatan kelembagaan dan ketenagakerjaan di bidang perikanan
- Melaksanakan kebijakan sistem permodalan, promosi dan investasi di bidang perikanan
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan PMMT atau HACCP di unit pengolahan hasil perikanan
- Melaksanakan kebijakan pengendalian mutu di unit pengolahan, alat transportasi dan unit penyimpanan hasil perikanan sesuai prinsip PMMT atau HACCP
Bidang Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Melakukan pembinaan pengawasan dan pengendalian sumberdaya Kelautan dan Perikanan. Rincian Tugas :
- Melaksanakan sosialisasi dan monitoring terpadu serta pengawasan dan pengamanan sumberdaya ikan dan lingkungan
- Melakukan pembinaan dan pengembangan SDM pengawas kelautan dan perikanan
- Melaksanakan pembinaan, penataan dan penegakan hukum kelautan dan perikanan
- Meningkatkan kapasitas PPNS dan sarana pengawasan
- Pengembangan kapasitas kelembagaan masyrakat dalam pengawasan (SISWASMAS)
Fungsi :
Kepala Dinas
- Pembina umum berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah
- Pembina teknis di bidang kelautan dan perikanan
- Koordinasi penataan ruang dan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di bidang kelautan dan perikanan
- Pemberian izin usaha, pembinaan mutu dan pemasaran sesuai tugas pokoknya
- Koordinasi penyelenggaraan pendidikan aparatur dan penyuluhan.
- Kajian pengembangan teknologi dan informasi serta promosi dan pengembangan investasi.
- Penyelenggara dan kordinasi usaha konservasi, rehabilitasi, pengawasan dan pengendalian serta penegakan aturan perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan.
- Penyelenggara urusan tata usaha dinas
- Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Sekretaris
- Penyiapan penyusunanbahan rencana anggaran belanja dan pendapatan dinas yang meliputi pembukuan, perhitungan anggaran, verifikasi dan perbendaharaan.
- Pelaksanaan urusan kepegawaian dinas, penyiapan penyusunan bahan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai, mutasi, kenaikan pangkat dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
- Perumusan rencana, evaluasi, pemantauan dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tata laksana.
- Pengelolaan administrasi surat menyurat, sistem kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
- Menyelenggarakan urusan rumah tangga dinas
- Merumuskan rencana kebutuhan perlengkapan dinas
- Melaksanakan dan mengatur administrasi, barang inventaris, pendistribusian, pemanfaatan dan pengusulan penghapusan barang
- Menyelenggarakan urusan kehumasan dan perpustakaan dinas
- Menyusun laporan barang investasi dinas
- Menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian
- Menyusun rencana formasi jabatan dan data pegawai
- Melaksanakan usul mutasi, kenaikan pangkat, pensiun, pemberhentian, izin belajar, karpeg, kartu askes dan pembinaan karir pegawai.
- Melaksanakan urusan kenaikan gaji berkala dan cuti.
- Melaksanakan kordinasi dengan instansi terkait dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui program pendidikan.
- Mengurus dan membina peningkatan kesejahteraan, disiplin, absensi dan mengusulkan pemberian penghargaan kepada pegawai yang berprestasi serta mengusulkan pemberian sanksi kepada pegawai yang indisipliner.
- Mengembangkan penerpan sistem informasi kepegawaian (SIMPEG)
- Mengevaluasi pelaksanaan kewajiban pelaporan LP2P
Sub. Bagian Program
- Melaksanakan evaluasi dan penyiapan bahan perumusan rencana program dan kegiatan.
- Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa bahan-naham dalam rangka penyusunan rencana kegiatan dinas.
- Mengkoordinasikan perencanaan kegiatan dinas dengan unit-unit kerja terkait.
- Menyusun laporan tahunan dan data statistik kelautan dan perikanan
- Mengkoordinasikan rencana induk pengembangan perikanan
- Membuat konsep naskah dinas, keputusan dan ketatalaksanaan dinas
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya.
Sub. Bagian Keuangan
- Menginventaris sumber-sumber penerimaan dinas
- Menggali sumber-sumber penerimaan baru yang potensial
- Melaksanakan pencatatan terhadap pemungutan dan pelaporan Pendapat Asli Daerah (PAD)
- Menyusun realisasi perhitungan anggaran dan pembinaan administrasi bendaharawan lingkup dinas
- Melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban keuangan
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas bendaharawan lingkup dinas
- Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dinas
- Mengklarifikasi dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan pengawasan fungsional
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya.
Bidang Kelautan, Pesisir dan Perikanan Tangkap
- Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, pembinaan, pengembangan dan pengendalian ikan di laut dan perairan umum termasuk pengembangan teknologi penangkapan spesifik daerah serta pengujian dan penerapan teknologi di bidang penangkapan ikan dan kapal perikanan.
- Pelaksanaan identifikasi dan koordinasi kawasan konservasi laut, pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Pelaksanaan pembinaan sarana dan prasarana penangkapan ikan.
- Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, pengembangan sumberdaya non hayati, analisis perhitungan dan pemetaan jasa kelautan
Bidang Perikanan Budidaya
- Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, standarisasi dan memfasilitasi transformasi teknologi budidaya laut, payau, air tawar dan perairan umum
- Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, pembinaan, pengembangan dan pengedalian budidaya ikan air tawar, laut, payau dan perairan umum
- Pelaksanaan pembinaan dan pengaturan sarana dan prasarana budidaya
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya
Bidang Bina Mutu, Usaha dan Kelembagaan
- Fasilitasi pembinaan mutu, pemasaran hasil perikanan, kelembagaan, permodalan, bimbingan pengelolaan dan kerjasama usaha perikanan
- Pelayanan perizinan, pemantauan dan pengawasan, pembinaan pemasaran dan promosi
- Fasilitasi pembinaan teknologi penanganan dan pengolahan hasil perikanan dan kelautan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya
Bidang Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi dan analisis sumberdaya ikan dan kelautan
- Pembinaan dan pengembangan SDM pengawasan kelautan dan perikanan
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kesehatan ikan
- Penyusunan petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya ikan dan kelautan
- Pembinaan penataan dan penegakan hukum kelautan dan perikanan
|